Showing posts with label Esemka. Show all posts
Showing posts with label Esemka. Show all posts

Wednesday, March 21, 2012

Hasil Uji Mobil Esemka: Apa itu Standar Emisi Euro 2?

Standar Emisi Euro 2

Mungkin Anda lebih sering melihat tulisan ‘Euro 2’ pada bus-bus dibanding kendaraan pribadi di Indonesia. Padahal aturan standar gas buang atau emisi tersebut diterapkan bukan hanya kepada bus, tapi seluruh kendaraaan bermotor, termasuk sepeda motor.

Sebenarnya, apa sih standar tersebut? Euro adalah standar emisi di Eropa, dan menjadi standardisasi emisi di seluruh dunia. “Pada tahun 1958, UNECE (United Nations Economic Commission for Europe) atau biasa disebut ECE membuat standar kendaraan di Eropa. Bagi penumpang (safety) dan environment (lingkungan hidup),” terang Ahmad Safrudin, ketua Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). Khusus lingkungan, yang distandardisasikan adalah emisi gas buang dan kebisingan.

Standar emisi UNECE/ECE atau yang sekarang dikenal denggan nama Euro diperkenalkan sejak itu (Euro 1). “Seiring perkembangan zaman dan teknologi kendaraan bermotor, standar itu terus diperbaiki dan ditingkatkan. Hingga sekarang sudah mencapai Euro 6 yang sudah diadopsi di Eropa. Kalau Jepang lagi mengarah ke sana,” jelasnya.

Euro atau European Emission Standars yang berguna untuk menekan emisi umumnya dibatasi dengan aturan yang ketat dan berjangka. UNECE/ECE menetapkan batas maksimum untuk tingkat kandungan timbal untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan sulfur untuk mesin diesel. “Kalau Euro 2 maksimum 500 ppm, Euro 3 350 ppm, Euro 4 50 ppm, Euro 5 10 ppm dan Euro 6 lebih kecil dari 10 ppm,” bebernya.

Nah, khusus di Indonesia, berdasar surat Keputusan Mentri Lingkungan Hidup No. 141 tahun 2003, standar emisi Euro 2 mulai diterapkan. Dengan keputusan tersebut, ditentukan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi atau current production.

Meski SK (Surat Keputusan) sudah diteken, namun baru efektif awal tahun 2007. “Tapi Indonesia termasuk ketinggalan karena negara tetangga kita sudah lebih duluan,” ungkapnya. Ia menyebutkan, negara Thailand dan Malaysia sudah memakai standar Euro 2 sejak tahun 1997, lalu Singapura pada 1995 dan Filipina pada 2000. “Itu pun penerapan Euro 2 sudah lama, tapi implementasinya sampai sekarang belum Euro 2,” tegas Puput yang menyontohkan belum semua produksi mobil baru memakai catalytic converter.

Jadi menurut Puput, jika ada mobil yang belum lulus uji emisi standar Euro 2 sebenarnya enggak usah risau. “Karena masih bisa di-adjust lagi mesinnya atau pasang catalytic converter,” sahut pria berkaca mata menanggapi mobil Esemka.
(mobil.otomotifnet.com)


View the original article here

Hasil Uji Mobil Esemka, Yuk, Kita Bedah!, Apa Beda Uji Emisi BTMP?


Berdasarkan surat keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI No. AJ.SOE/17/6/DJPD/2012, untuk kedua kalinya mobil Esemka dinyatakan belum lolos pengujian di Balai Termodinamika Motor dan Propulsi-Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BTMP-BPPT), Serpong Tangerang.

Ada dua item yang dinyatakan belum lolos uji, pertama emisi gas buang yang berstandar Euro 2 dan lampu depan yang juga belum memenuhi standar.

Jika kita melihat hasil pengujian dari mobil yang dibuat oleh anak-anak SMK di Solo ini, memang masih di atas ambang batas yang ditentukan.

Nah, biar lebih paham dan jelas, yuk kita bahas hasil pengujian mobil Esemka ini.

Apa Beda Uji Emisi BTMP?

Kita sering melihat mobil sedang mengalami perawatan rutin dan selalu mengalami uji emisi. Bahkan sempat bergaung kewajiban uji emisi kendaraan setiap tahun sebagai syarat perpanjangan STNK. Lantas apakah bedanya uji emisi yang kerap kita lihat dengan pengujian emisi yang dilakukan Balai Thermodinamika Motor dan Propulsi – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BTMP-BPPT) di Puspiptek Serpong, Tangsel?

Bedanya sangat jauh. Pada saat servis mobil, pengecekan emisi yang dilakukan adalah pengecekan emisi aktual pada saat stasioner. Alat yang digunakan adalah four gas analyzer yang mampu mendeteksi komposisi gas CO, CO2, O2 dan HC. Atau five gas analyzer yang mampu mendeteksi NOx.

Hasil pemindaian alat ini adalah komposisi gas dalam satuan persen volume. Hasilnya pun berupa emisi sewaktu hanya pada stasioner. Bisa saja mesin digas pada 2.500 rpm, misalnya untuk melihat emisi pada putaran lebih tinggi.

Nah, uji emisi pada BTMP bisa melakukan jauh dari itu. Karena dilakukan sebagai persyaratan memperoleh sertifikat emisi Euro 2. “Saat ini, alat kami mampu menguji sampai standar Euro 4,” ujar Anis Sukmono dari divisi pengujian kendaraan bermotor BTMP.

Pengetesan pun dilakukan sesuai standar. Seperti pengetesan selama 19 menit 40 detik, mobil ditaruh di atas dyno untuk simulasi pengendaraan normal. Baik urban driving maupun extra urban driving dengan kecepatan bervariasi dari 15 dan 30 km/jam sampai kecepatan tinggi 50, 70 hingga 120 km/jam.

Dari situ, gas buang diukur dalam satuan ppm (pack per million). Didapat juga jarak tempuh selama pengujian. Sehingga data sesuai dengan standar Euro 2, yaitu emisi CO 5 gram/km dan emisi HC + NOx 0,7 gram/km. (mobil.otomotifnet.com)


View the original article here

Hasil Uji Mobil Esemka, Yuk, Kita Bedah Intensitas Cahaya (Candela)

Intensitas Cahaya (Candela)

Mobil Esemka untuk kedua kalinya gagal dalam uji emisi dan kelayakan jalan. Berdasarkan pengujian pertama, 3 Agustus 2010 lalu, SUV racikan siswa-siswa SMKN 2 Surakarta, Jateng ini juga belum memenuhi standar uji intensitas cahaya untuk sektor penerangan utamanya.

"Waktu itu memang belum memenuhi kualifikasi yang ditentukan, yaitu intensitas cahaya lampu mesti mencapai minimal 12.000 Candela (CD). Sementara mobil Rajawali Esemka, lampu kanan hanya 10.900 CD dan sebelah kirinya hanya 6.700 CD. Versi yang sekarang sudah kami revisi, tapi memang belum dites lagi," jelas Dwi Budi Martono, kordinator pembelajaran industri kreatif dari SMKN 2 Surakarta yang dihubungi melalui telepon genggamnya beberapa waktu lalu.

Intensitas cahaya itu sendiri berarti, besarnya output atau kekuatan cahaya yang dipancarkan oleh suatu sumber cahaya, untuk suatu sudut padat pancar tertentu dalam besaran Steradian dan dinyatakan dalam satuan Candela (CD) dengan simbol I.

Satuan ini kerap digunakan untuk menginformasikan tingkat terang dari suatu lampu yang dilengkapi reflektor. Seperti jenis lampu par 38 yang umum digunakan untuk lighting panggung, termasuk lampu halogen yang dipakai untuk kendaraan.

Menurut Larjoko, asisten manajer R&D PT Ichikoh Indonesia, besaran Candela yang tak memenuhi kualifikasi dapat disebabkan oleh beberapa hal serius. "Paling utama adalah intensitas cahaya yang dipantulkan dari reflektor head lamp. Sebab kondisi ini lah yang akan menentukan kuat-tidaknya output dari cahaya lampu tersebut, dengan catatan bohlam yang dipakai sudah memenuhi standar internasional seperti tipe H4 60/55 Watt 12 Volts," urai pria yang terlibat dalam proses riset dan pembuatan head lamp beberapa merek mobil di Tanah Air ini.

Diakui oleh Dwi bahwa saat pengujian terdahulu, mobil Esemka menggunakan bohlam H4 60/55 Watt 12 Volt, dengan head lamp menggunakan kepunyaan Honda All New CR-V. "Memang saat pengukuran terdahulu, sorotan cahaya di tiap lampu melenceng sekitar 30 derajat ke arah luar. Sehingga sensor pengukur hanya menerima bias cahayanya saja," ungkap guru yang akrab disapa Toto ini.

Menurut Toto, kondisi tersebut dipicu oleh posisi lampu yang sudutnya belum presisi menyesuaikan dengan desain bodi mobil. "Kalau semua lampu sudah menggunakan komponen standar, faktor akurasi bodi perlu dicek ulang dengan melakukan metoda body fitting. Karena tanpa akurasi bodi dengan komponen pendukung seperti lampu, pengujian akan sia-sia," saran Larjoko.


View the original article here