Showing posts with label Emisi. Show all posts
Showing posts with label Emisi. Show all posts

Wednesday, March 21, 2012

Hasil Uji Mobil Esemka: Apa itu Standar Emisi Euro 2?

Standar Emisi Euro 2

Mungkin Anda lebih sering melihat tulisan ‘Euro 2’ pada bus-bus dibanding kendaraan pribadi di Indonesia. Padahal aturan standar gas buang atau emisi tersebut diterapkan bukan hanya kepada bus, tapi seluruh kendaraaan bermotor, termasuk sepeda motor.

Sebenarnya, apa sih standar tersebut? Euro adalah standar emisi di Eropa, dan menjadi standardisasi emisi di seluruh dunia. “Pada tahun 1958, UNECE (United Nations Economic Commission for Europe) atau biasa disebut ECE membuat standar kendaraan di Eropa. Bagi penumpang (safety) dan environment (lingkungan hidup),” terang Ahmad Safrudin, ketua Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). Khusus lingkungan, yang distandardisasikan adalah emisi gas buang dan kebisingan.

Standar emisi UNECE/ECE atau yang sekarang dikenal denggan nama Euro diperkenalkan sejak itu (Euro 1). “Seiring perkembangan zaman dan teknologi kendaraan bermotor, standar itu terus diperbaiki dan ditingkatkan. Hingga sekarang sudah mencapai Euro 6 yang sudah diadopsi di Eropa. Kalau Jepang lagi mengarah ke sana,” jelasnya.

Euro atau European Emission Standars yang berguna untuk menekan emisi umumnya dibatasi dengan aturan yang ketat dan berjangka. UNECE/ECE menetapkan batas maksimum untuk tingkat kandungan timbal untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan sulfur untuk mesin diesel. “Kalau Euro 2 maksimum 500 ppm, Euro 3 350 ppm, Euro 4 50 ppm, Euro 5 10 ppm dan Euro 6 lebih kecil dari 10 ppm,” bebernya.

Nah, khusus di Indonesia, berdasar surat Keputusan Mentri Lingkungan Hidup No. 141 tahun 2003, standar emisi Euro 2 mulai diterapkan. Dengan keputusan tersebut, ditentukan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi atau current production.

Meski SK (Surat Keputusan) sudah diteken, namun baru efektif awal tahun 2007. “Tapi Indonesia termasuk ketinggalan karena negara tetangga kita sudah lebih duluan,” ungkapnya. Ia menyebutkan, negara Thailand dan Malaysia sudah memakai standar Euro 2 sejak tahun 1997, lalu Singapura pada 1995 dan Filipina pada 2000. “Itu pun penerapan Euro 2 sudah lama, tapi implementasinya sampai sekarang belum Euro 2,” tegas Puput yang menyontohkan belum semua produksi mobil baru memakai catalytic converter.

Jadi menurut Puput, jika ada mobil yang belum lulus uji emisi standar Euro 2 sebenarnya enggak usah risau. “Karena masih bisa di-adjust lagi mesinnya atau pasang catalytic converter,” sahut pria berkaca mata menanggapi mobil Esemka.
(mobil.otomotifnet.com)


View the original article here

Hasil Uji Mobil Esemka, Yuk, Kita Bedah!, Apa Beda Uji Emisi BTMP?


Berdasarkan surat keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI No. AJ.SOE/17/6/DJPD/2012, untuk kedua kalinya mobil Esemka dinyatakan belum lolos pengujian di Balai Termodinamika Motor dan Propulsi-Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BTMP-BPPT), Serpong Tangerang.

Ada dua item yang dinyatakan belum lolos uji, pertama emisi gas buang yang berstandar Euro 2 dan lampu depan yang juga belum memenuhi standar.

Jika kita melihat hasil pengujian dari mobil yang dibuat oleh anak-anak SMK di Solo ini, memang masih di atas ambang batas yang ditentukan.

Nah, biar lebih paham dan jelas, yuk kita bahas hasil pengujian mobil Esemka ini.

Apa Beda Uji Emisi BTMP?

Kita sering melihat mobil sedang mengalami perawatan rutin dan selalu mengalami uji emisi. Bahkan sempat bergaung kewajiban uji emisi kendaraan setiap tahun sebagai syarat perpanjangan STNK. Lantas apakah bedanya uji emisi yang kerap kita lihat dengan pengujian emisi yang dilakukan Balai Thermodinamika Motor dan Propulsi – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BTMP-BPPT) di Puspiptek Serpong, Tangsel?

Bedanya sangat jauh. Pada saat servis mobil, pengecekan emisi yang dilakukan adalah pengecekan emisi aktual pada saat stasioner. Alat yang digunakan adalah four gas analyzer yang mampu mendeteksi komposisi gas CO, CO2, O2 dan HC. Atau five gas analyzer yang mampu mendeteksi NOx.

Hasil pemindaian alat ini adalah komposisi gas dalam satuan persen volume. Hasilnya pun berupa emisi sewaktu hanya pada stasioner. Bisa saja mesin digas pada 2.500 rpm, misalnya untuk melihat emisi pada putaran lebih tinggi.

Nah, uji emisi pada BTMP bisa melakukan jauh dari itu. Karena dilakukan sebagai persyaratan memperoleh sertifikat emisi Euro 2. “Saat ini, alat kami mampu menguji sampai standar Euro 4,” ujar Anis Sukmono dari divisi pengujian kendaraan bermotor BTMP.

Pengetesan pun dilakukan sesuai standar. Seperti pengetesan selama 19 menit 40 detik, mobil ditaruh di atas dyno untuk simulasi pengendaraan normal. Baik urban driving maupun extra urban driving dengan kecepatan bervariasi dari 15 dan 30 km/jam sampai kecepatan tinggi 50, 70 hingga 120 km/jam.

Dari situ, gas buang diukur dalam satuan ppm (pack per million). Didapat juga jarak tempuh selama pengujian. Sehingga data sesuai dengan standar Euro 2, yaitu emisi CO 5 gram/km dan emisi HC + NOx 0,7 gram/km. (mobil.otomotifnet.com)


View the original article here